SPK Sudah Ditetapkan Termasuk Mentaati K3

bersuara | 16 December 2024, 07:18 am | 5 views

BUNTOK – Terhadap pekerjaan proyek pemerintah khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diminta agar semua pihak Rekanan/Kontraktor Pekerja taat aturan sesuai apa yang termuat di dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang sudah ditetapkan, termasuk mentaati K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

“Agar kontraktor dan para pekerja di lapangan aman dan nyaman memakai K3, demi keselamatan mereka juga,” ungkap Kadis PUPR Barsel Ita Minarni di Buntok, Kamis (3/7).

 

Menurutnya, rekanan/kontraktor seharusnya memerintahkan kepada karyawan para pekerja yang ada di lapangan supaya memakai K3 sesuai aturan, dan persyaratannya seperti K3 di antaranya ada helm, rompi dan sepatu untuk dipakai saat bekerja di lapangan.

 

“Saya cuma mengingatkan saja, karena sudah ada aturannya dalam SPK. Seandainya terjadi musibah kecelakaan, bukankah karyawan itu sendiri yang rugi. Padahal aturan itu ada dan seharusnya dipatuhi. Harapan saya agar semua karyawan dan para pekerja di lapangan patuhilah aturan demi keselamatan mereka juga,” tandas Ita. (rol)

Berita Terkait